Kesalahan Cara Mengklaim Asuransi Jiwa yang Masih Sering Dilakukan
Cara mengklaim asuransi jiwa pada dasarnya tidak sesulit yang dibayangkan, apalagi sekarang ini sudah banyak perusahaan asuransi yang menawarkan fasilitas atau prosedur klaim berbasis online, sehingga memungkinkan pesertanya atau ahli waris untuk bisa mengajukan klaim tanpa perlu datang langsung ke kantor asuransi, melainkan cukup dengan kirim berkas ke email resmi perusahaan saja untuk diproses. Pilih perusahaan asuransi yang punya fasilitas klaim berbasis online seperti dari Asuransi Astra.
Kesalahan Klaim Asuransi Jiwa
Faktanya tidak semua orang yang mengajukan klaim asuransi pasti akan diterima atau approve, banyak juga diantaranya yang proses klaimnya gagal karena kesalahan sendiri. Berikut ini diantaranya beberapa cara mengklaim asuransi jiwa yang salah sehingga bisa menyebabkan penolakan dari perusahaan asuransi, yaitu:
- Mengajukan klaim untuk risiko yang tidak diproteksi oleh asuransi, tidak semua risiko kematian diproteksi oleh asuransi jiwa, contohnya adalah kematian yang disebabkan oleh bunuh diri atau hukuman mati yang diberikan oleh perusahaan karena sudah melakukan kejahatan. Otomatis hal ini akan membuat klaim juga ditolak. Sehingga penting untuk tahu terlebih dahulu Apa saja risiko yang diproteksi oleh asuransi jiwa tersebut, cek melalui polis asuransi.
- Tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk prosedur klaim, saat proses pengajuan klaim maka perusahaan akan meminta sejumlah dokumen penting, keberadaan dokumen ini akan dijadikan sebagai bahan dalam melakukan verifikasi, Apakah klaim yang dilakukan oleh peserta tersebut memang layak untuk disetujui ataukah tidak, jika ada satu saja dokumen yang kurang otomatis klaim juga akan gagal.
- Mengajukan klaim di saat yang tidak tepat, ada beberapa jenis asuransi jiwa yang memberikan batas waktu pengajuan klaim, ketika klaim dilakukan melebihi tenggat atau batas waktu yang sudah ditentukan maka bisa saja ditolak, membuat nilai premi tersebut atau manfaat juga akan hangus. Contohnya saja dalam asuransi jiwa murni, ketika tidak terjadi klaim selama jangka waktu pertanggungjawaban, serta klaim dilakukan ketika kontrak sudah habis otomatis manfaat juga akan hangus.
Cara mengklaim asuransi jiwa bisa langsung maupun online, asalkan semua syarat dan ketentuan terpenuhi bisa membuat klaim tersebut approve atau diterima.



