Asuransi Kesehatan : Hal yang Harus Diketahui

0

Asuransi kesehatan merupakan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti biaya kesehatan yang dikeluarkan. Asuransi kesehatan terdiri atas dua yaitu asuransi kesehatan perorangan dan kesehatan kelompok. Apabila ingin membeli asuransi kesehatan sebaiknya dilakukan saat masih muda dan belum terkena penyakit karena semakin panjang kontrak maka semakin besar biaya yang akan diberikan kepada tertanggung.

Cara mengajukan asuransi kesehatan adalah mengunjungi agen asuransi terpercaya yang telah berada dibawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kemudian mengisi surat pendaftaran sesuai dengan arahan dari agen, selanjutnya agen akan melakukan pemeriksaan kesehatan secara penuh lalu agen akan mencetak polis asuransi yang dapat dipelajari oleh konsumen selama free look period. Konsumen juga akan diminta untuk membayar premi dan konsumen akan berada pada masa tunggu dimana pembayaran pertama sejak 30 hari membuat konsumen belum dapat memanfaatkan beberapa perlindungan dari asuransi. Setelah melewati masa tunggu maka konsumen akan dapat memanfaatkan asuransi dengan maksimal.

Berikut adalah manfaat dari asuransi kesehatan:

  1. Rawat inap, digunakan untuk mengganti biaya pengobatan tertanggung yang menginap di rumah sakit sesuai dengan ketentuan dalam polis.
  1. Rawat jalan, digunakan untuk mengganti biaya rawat jalan atau biaya konsultasi dengan dokter serta pengobatan yang diterima.
  1. Melahirkan, digunakan untuk tertanggung yang akan melahirkan sesuai dengan polis yang telah diambil.
  1. Kacamata, digunakan untuk tertanggung yang ingin mengganti lensa kacamata dan frame sesuai dengan anjuran yang ditandatangani oleh dokter.
  1. Gigi, digunakan untuk tertanggung yang ingin mendapatkan perawatan gigi dasar dan kompleks hingga pemasangan gigi palsu.
  1. General check up, digunakan untuk mengganti biaya perawatan tertanggung saat melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Untuk melakukan klaim asuransi kesehatan pastikan tertanggung membayar premi dengan teratur, selanjutnya memperhatikan polis asuransi apakah perawatan yang dilakukan berada dalam ketentuan polis. Tertanggung juga perlu mempelajari metode pembayaran dan pengisian formulir klaim serta tidak lupa untuk menyertakan berbagai bukti transaksi dan catatan medis resmi dari rumah sakit. Klaim dapat dilakukan apabila seluruh syarat sudah terpenuhi sehingga klaim tidak ditolak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *