Cara Menghubungkan Polis Asuransi dengan Mobile Untuk Memudahkan Klaim
Asuransi kesehatan merupakan perlindungan untuk perawatan medis yang menanggung biaya medis maupun bedah dan lainnya sesuai dengan pengeluaran medis yang diperlukan. Jenis asuransi dibedakan berdasarkan jenis perawatan meliputi rawat inap di rumah sakit dan rawat jalan untuk diagnosis dokter, pembelian obat-obatan dan cek laboratorium. Asuransi kesehatan juga dibedakan berdasarkan jumlah pertanggungan yaitu personal untuk satu individu dan kelompok atau kolektif bagi keluarga dan perusahaan.
Asuransi kesehatan yang sebaiknya menggunakan produk dari I Love Life dari Astra yang menawarkan pertanggungan 100% dan pengajuan klaim dengan cashless dan reimbursement. Jika ingin melakukan klaim, pastikan Anda memiliki akun di MyAstraLife dengan mendaftarkan diri dengan mengisi nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin dan sebaiknya mengisi data dengan benar. Saat melakukan pengisian OTP code akan dikirimkan melalui SMS dan bila pengisian kode berhasil maka akun Astra Life Anda telah berhasil di registrasi.
Berikut adalah cara menghubungkan akun dengan polis asuransi kesehatan:
- Setelah memiliki akun maka perlu menghubungkan dengan polis Astra Life untuk memberikan akses dengan klik Hubungkan Polis.
- Lalu masukkan Nomor Polis dan akan muncul nomor handphone yang terdaftar pada layar aplikasi.
- Masukkan OTP yang dikirimkan pada nomor handphone dan klik Hubungkan Polis.
- Lakukan pengisian Hubungan Pemilik Polis yang baru dihubungkan dan klik Simpan maka akun dan polis asuransi telah terhubungkan.
Untuk mendaptkan fasilitas cashless maka Anda perlu masuk dalam menu e-card dengan Quick Access, kemudian pilih kategori Pribadi dan klik e-card untuk menggunakan fasilitas cashless. Setelah itu, muncul layar e-card keluar maka petugas rumah sakit rekanan akan melihat screen e-card karena layar tersebut tidak dapat di screenshot.
Penggunaan klaim dengan cara reimbursement dimulai ketika nasabah mengalami cedera atau sakit sehingga membutuhkan perawatan kemudian nasabah menunjukkan kartu identitas di rumah sakit rekanan dan mengisi beberapa form yang diperlukan, setelah itu nasabah menjalani perawatan dan menghitung biaya perawatan. Pembayaran biaya masih menggunakan biaya pribadi setelah perawatan wajib melengkapi dokumen selama 30 hari untuk mendapatkan biaya atau uang pertanggungan.